Isi dari ITE cukup luas membahas aturan pada dunia maya, kesimpulan yang bisa saya gambarkan mengenai UU ITE ialah sebagai berikut :
· Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tinta basah bermaterai.
· Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
· UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun diluar Indonesia.
· Informasi yang lengkap dan benar ialah:
v Informasi yang memuat identitas serta status subjek hokum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
v Informasi yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian, serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
· Penetapan hokum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas hokum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hokum yang berlaku pada kontrak tersebut.
· Transaksi elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekkan data, identitas, no ID pribadi atau password.
· Pengaturan nama domain dan hak kekayaan intelektual.
· Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industry, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh UU ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
· Perbuatan asusila, perjudian, penghinaan, dan pemerasan.
· Berita bohong dan menyesatkan, kebencian, dan permusuhan.
· Ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi melalui informasi elektronik.
· Hacking dan cracking (menerobos sistem pengamanan untuk mendapatkan suatu informasi disengaja taupun tidak disengaja).
· “Sistem pengamanan” adalah sistem yang membatasi akses computer atau melarang akses ke dalam computer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
· Penyadapan, perubahan, dan penghapusan informasi baik yang dapat disampaikan ataupun yang sedang berlangsung (ditransmisikan).
· Yang dimaksud dengan “kegiatan penelitian” adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
· Pemindahan, perusakan, dan pembukaan informasi rahasia .
· Virus yang dapat merusak sistem pengamanan dan informasi.
· Penipuan dan manipulasi data.
· Masyarakat dapat menggugat pihak yang dapat merugikan dalam setiap transaksi elektronik, berupa gugatan perdata.
· Pemerintah memfasilitasi dan melindungi kepentingan umum terhadap pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik, masyarakat dapat berperan besar pula dalam pemanfaatannya.
· Penyidikan tindak pidana dapat dilakukan oleh oknum yang dimaksud dalam UU.
· Penyidik berwenang untuk menerima laporan, memanggil setiap orang untuk diperikasa, melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan penyegelan dan penyitaan, meminta bantuan ahli dan mengadakan penghentian penyidikan.
· Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
· Setiap orang yang melakukan atau memenuhi unsur yang terdapat di pasal UU ITE akan mendapat sanksi sesuai yang ia perbuat.
· Pada saat pemberlakuan UU ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan UU ini dinyatakan tetap berlaku.
· Pemberlakuan UU berlaku pada tanggal diundangkan/ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar